Ucapan Selamat Natal
July 16, 2006
Ucapan Selamat Natal
Assalaamu alaykum wa RahmatuLlahi Wa Barakatuh.
Afwan sebelumnya, mungkin pendapat tentang mengucapkan
Selamat Natal ini akan jadi isu yang membuat kita
menghabiskan waktu. Namun, kalau dalam rangka
pencarian ilmu (thalibul ‘ilm), maka kita kedepankan
cara ilmiah.
Saya sudah membaca tulisan Kang Ade Armando yang
dikirimkan ke milis-milis. Sepertinya Kang Ade –yang
saya kagumi sebagai pakar komunikasi ini– hanya
menulis ulang ide beliau 3 tahun yang lalu di
Republika (lihat di sini:
http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=107720&kat_id=19
Tulisan Kang Ade di Republika ini (judulnya Menjelang
Natal) lebih ilmiah, walaupun sayangnya beliau hanya
menyodorkan pendapat dari Dr. M. Quraish Shihab yang
menulis Selamat Natal Menurut Al-Qur’an pada buku
Membumikan Al Qur’an (lihat di sini:
http://media.isnet.org/islam/Quraish/Membumi/Natal.html
yang mendukung bolehnya mengucapkan Selamat Natal.
Tapi memang beliau (Kang Ade) mestinya dimaklumi
apalagi dengan kesadaran, mengatakan di tulisannya
tersebut:
"Saya bukan ahli agama, dan tidak ingin berpretensi
untuk membahas soal ini dari sudut pandang agama."
Persoalan ini akan jadi berkembang kalau kita
menanyakan, bagaimana mengucapkan Selamat
Natal
kepada
keluarga kita yang masih Nasrani sedangkan kita
sendiri sudah kembali ke Islam? Atau, bagaimana dengan
mereka yang di luar negeri yang memang mayoritas,
tetangga dekat, hubungan personal adalah kaum yang
masih merayakan
Natal
? Apakah boleh mengucapkan
Selamat Natal kepada mereka? Apakah boleh mengirimkan
kartu ucapan
Natal
? Apakah boleh membuat atau
menjualnya?
Saya yang menulis ini juga bukan ahli agama, karena
itu saya hanya merangkum dan menuliskan ulang pendapat
ulama. Mari kita baca bersama.
Benar, pada dasarnya Islam melarang kita menyambut
perayaan yang berbentuk keagamaan suatu kaum atau
penganutnya. Kita juga dilarang keras meniru
kepercayaan mereka, karena apabila kita menyambutnya
maka berarti kita juga mengakui ritual kekufuran
mereka.
Ini juga seperti yang dikatakan oleh Ibnu Qayyim dalam kitabnya Ahkaam Ahl al-Dhimmah. Namun, Islam juga sangat menekankan aspek-aspek mujamalah dan muhasanah (berbudi bahasa dan menjaga pergaulan yang baik), khususnya kepada keluarga seseorang yang menyambut perayaan seperti
Natal
. Seseorang ini seperti, saudara kita yang telah kembali pada fitrahnya (Islam) tetapi keluarganya (termasuk orang tuanya) belum memeluk agama Islam. Atau seperti yang saya katakan di atas,
orang yang tinggal di mayoritas mereka yang merayakan
Natal
.
Kepada mereka (keluarga, orang tua, tetangga mayoritas Kristen) maka berlakulah sikap secara ihsan. Tetapi, adalah HARAM hukumnya kita mempercayai perayaan
Natal
adalah untuk menyambut hari kelahiran Isa a.s.
Seorang ulama terkenal, Sheikh Dr Mustafa Al-Zarqa (ulama fiqh kelahiran
Syria
, 1904-1999), telah memberikan fatwanya tentang mengucapkan Selamat Natal. Secara lengkap fatwa beliau ada di url: http://www.islamonline.net/fatwa/arabic/FatwaDisplay.asp?hFatwaID=17894
Saya juga sebelumnya tidak tahu tentang Dr. Mustafa Al-Zarqa ini, akhirnya Sheikh Kamin memberikan penjelasan tentang beliau ini pada url:
http://www.arabnews.com/?page=5§ion=0&article=2728&d=11&m=6&y=2001
Kutipan sedikit tentang Dr. Mustafa al-Zarqa ini adalah sebagai berikut:
"Professor Mustafa Al-Zarqa’s high standing as a scholar was recognized throughout the Muslim world. He served for many years on the Islamic Fiqh Council (Majmaa’ Al-Fiqh Al-Islami) in Makkah and was a member of the Consultative Council of the Islamic University of Madinah. In 1984, he was awarded the King Faisal International Prize for his work on Islamic Fiqh. Later he was to serve on the award committee of this
prize."
Dan, kemudian tentang cara berpikir atau apa yang terpenting dari sosok beliau selaku ahli fiqh adalah:
"What is most significant in Mustafa Al-Zarqa’s work in the field of Fiqh is the fact that he looks at Islamic rules from a very broad perspective which is, to him, exceedingly important, since Islam is meant to be implemented in all societies and at all times.
Hence, the flexibility and practicality of its laws in all human situations must be evident. It will not be so if Muslim scholars limit themselves to a certain social model, trying to recreate it in our modern times.
There could be many models of Islamic society to suit every age and every community. The important thing is that the basic rules and principles of Islam must be observed. Within this framework people may conduct their lives as they wish. Hence, it is the duty of scholars to consider new issues and give rulings on them to determine their permissibility from the Islamic point of view. Throughout his life, Mustafa Al-Zarqa continued to show his interaction with the social problems of the Muslims, considering solutions that are acceptable from the Islamic point of view."
Lengkapnya tentang beliau silahkan dilihat di url di atas.
Nah…
Tentang isu mengucapkan Selamat Natal, maka Dr. Mustafa Al-Zarqa’ menyebutkan dalam fatwanya (saya kutipkan sedikit dan lihat url di atas untuk lengkapnya):
"Mengucapkan selamat/tahniah pada Hari Cristmas kepada kenalan mereka dari kalangan penganut Kristen, menurut pendapat saya adalah dari sudut mujamalah dan muhasanah (berbudi bahasa dan menjaga pergaulan yang baik). Islam tidak melarang kita mujamalah seperti ini terhadap mereka. Terlebih lagi al-Masih a.s. di dalam
aqidah kita adalah salah seorang dari para rasul Ulul Azmi. Al-Masih juga manusia agung di sisi kita. Hanya, umat Kristen melampaui batas sehingga meng-I’tiqadkannya sebagai Tuhan."
Sebagai tambahan pula, kadangkala kaum muslimin didatangi oleh sahabat handai taulannya dari kalangan penganut Kristen pada Idul Fitri dan Idul Adha serta mengucapkan tahniah/selamat Hari ‘Ied. Jika hal ini tidak dibalas pada hari Christmas, maka ini hanya akan menyokong lagi apa yang telah dituduhkan terhadap umat Islam, yaitu sikap kasar dan sikap tidak mau berkompromi dengan orang lain."
Sheikh Kamin (Cyber Fiqh al-Ahkam online) yang membahas hal ini juga tak kalah memberi penekanan bahwa:
"Namun demikian, sebagai orang Islam, ketika berkunjung di rumah orang tua yang beragama Kristen, kita haruslah menjaga kesucian agama kita. Sebagai contoh, kita dilarang menyertai acara-acara ritual mereka seperti menyanyikan lagu-lagu
Natal
, menjaga makan minum kita, menjaga waktu sholat, dengan arti kata bila masuk waktu sholat, kita akan mendirikan sholat walau dalam keadaan apa sekalipun. Tidak ada
kompromi di dalam persoalan diatas. Kedatangan kita di majelis atau perayaan tersebut hanyalah bersifat berlaku ihsan (hormat dan menunjukkan sikap yang baik)
kepada kedua ibu bapak dan menjalinkan silaturahim dengan adik beradik kita dan bukan karena untuk menyambut perayaan mereka."
Selain Dr. Mustafa al-Zarqa’, mufti atau ulama yang sering menjawab persoalan di Islam Online yaitu Dr. Muzammil Siddiqi (former president of the Islamic Soceity of North America/ISNA), juga pernah menjawab pertanyaan dengan judul: "Muslims Celebrating the Holidays of Other Religions". Si penanya ini tinggal di Amerika/
USA
, dan Dr. Muzammil Siddiqi menjawabnya dengan kutipan:
"Muslims are not allowed to celebrate the holidays of other religions. Christmas is a Christian holiday. We should keep our Islamic identity and should not lose ourselves in other cultures and religions. We have nothing against people celebrating their own holidays, but why should we imitate them? It is not allowed for Muslims to have Christmas trees in their homes, to have Christmas lights outside their homes and to exchange gifts with each other at this time. However, you may wish happy holidays to your Christian friends, relatives or neighbors. If they give you gifts, you should thank them and accept them with cheer and should also remember them at the time of Islamic holidays. This year and for the coming two years we shall have Eidul-Fitr and Christmas around the same time. This should be a good opportunity to exchange gifts with our neighbors and co-workers. We should tell them something about the month of Ramadan and ‘Eids."
Perhatikan pada kalimat: "However, you may wish happy holidays to your Christian friends, relatives or neighbors."
Selengkapnya silahkan dilihat di:
http://www.islamonline.net/servlet/Satellite?pagename=IslamOnline-English-Ask_Scholar/FatwaE/FatwaE&cid=1119503543102
KESIMPULAN:
Kalau kita perhatikan, ternyata fatwa dari Dr. Mustafa
al-Zarqa’, termasuklah di antaranya Dr. Muzammil
Siddiqi atau mufti dari Islam Online, ternyata berbeda
pendapat dengan ulama, misalnya dari Sheikh Muhamad
Saleh Al Utsaimin yang mengharamkan ucapan Selamat
Natal dengan merujuk pada pandangan Ibn Qayyim Al
Jauziyyah. Lihat di kitab Majmu’ Fatawa Fadlilah
asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, jilid III,
halaman 44-46, No. 403. Demikian juga pendapat dari
Syaikhul Islam, Ibn Taimiyah di dalam kitabnya Iqtidla
ash-Shirath al-Mustaqim, Mukhalafah Ashhab al-Jahim.
Saya sendiri yang menulis ini juga bingung, dengan
perbedaan fatwa ulama-ulama di atas. Akhirnya saya
menanyakan hal ini kepada seorang sheikh (Sheikh THTL)
dari milis alfikrah dan juga beliau adalah salah
seorang ahli dari Cyber Fiqh Al-Ahkam.
Aslinya silahkan dilihat di sini (milis alfikrah bisa
diakses dari luar/non member):
http://groups.yahoo.com/group/alFikrah/message/8611
Beliau mengatakan bahwa:
"Isu "mengucapkan Merry Christmas" ini adalah isu
khilafiah. Pendapat yang melarangnya adalah dari
madzhab ahli hadith yang berpegang dengan zahir nas.
Adapun yang membolehkannya pula ialah dari aliran
fiqih.
Yang amat keras melarangnya ialah dari madzhab Imam
Ahmad, seperti Syaikhul Islam Ibn Taymiyah (Iqtidha’)
dan Lajnah Daimah, buhuth, ifta’ kerajaan Arab Saudi.
Sedangkah yang membolehkan ialah dari kalangan ahli
fiqh tarjih dan muqaran, seperti Syaikh Dr
al-Qardhawi, Dr. Mustafa al-Zarqa’ dan Lajnah Mufti
Islam Online."
Bagaimana kita berkompromi dari dua aliran ini? Maka
menurut Sheikh THTL lagi:
"Pendapat yang paling benar ialah dari ahli hadith
kerana itulah sikap salaf terhadap Yahudi dan Nasaraa.
Adapun pendapat ahli muqaran seperti Syaikh Mustafa
alZarqa’ dan alQardhawi atau Mufti Islam Online adalah
bersifat kasus demi kasus bagi umat Islam yang menetap
di negara kristian, menjadi penduduk minoriti, hidup
dalam sebuah negara modern yang komposisi kaum yang
multiracial dan kehidupan antara kaum yang tidak
bermusuhan dan mereka saling hidup aman dan damai."
Maka fiqih yang ini dinamakan Fiqh alAqalliyat atau
Fiqh Minoritas.
Kemudian, Sheikh THTL menambahkan lagi pendapatnya:
"Hukum dan Fatwa ini penting bagi orang Islam yang
menetap di Mesir, di mana kaum Kristian Qibti adalah
penduduk asal Mesir, juga penduduk Lebanon, Syria dan
Palestine, di mana penduduk Kristian adalah penduduk
asal di situ (hubungan antara Qibti dan Kristian di
tanah Arab adalah amat baik) Juga orang Islam yang
pergi ke Barat, menuntut ilmu dari dosen Kristian yang
banyak menolong dan mengajar orang Islam akan ilmu dan
teknologi, juga orang Islam yang berhijrah ke Barat
dan menjadi warga EC dan USA. Juga orang Islam yang
ada bisnis di
sana
, juga orang Islam yang mendapat
rawatan dari dokter-dokter pakar kristian dan hospital
tercanggih di Barat.
Maka umat Islam yang menerima kebaikan, ihsan dan ada
hubungan kekeluargaan dan hubungan seperti dosen dan
guru ini inginkan hukum, apakah boleh mereka
mengucapkan ‘Merry Christmas kepada dosen Kristian
mereka, kepada dokter dan perawat Kristian yg merawat
mereka, kepada rekanan perniagaan mereka yang beragama
Kristian.
Maka hukum asalnya adalah sebagaimana yang dikatakan
oleh Ibn Taymiyah.
Tapi perkembangan dan adanya perkembangan keadaan dan
realitas, maka keluarlah fatwa Qardhawi dan Mustafa
alZarqa itu. Fatwa mereka ini bukanlah suatu yang
aneh, kerana sahabat bernama Abdullah bin Abbas adalah
sahabat yang pertama memberi salam, ‘Assalamu’alaikum
kepada orang Majusi.’ "
Di akhir tanggapan Sheikh THTL, beliau menitipkan
nasehat kepada saya, rasanya baik juga kepada ikhwah
sekalian. Beliau yang semoga dimuliakan ALlah Ta’ala
mengatakan,
"Maka nasehat saya kepada akhi abu aufa, persoalan
Fatwa memang ada fatwa yang keras dan ada fatwa yang
lembut bergantung kepada siapakah ahli fatwa tersebut,
dimana ia dikeluarkan dan apakah situasi yang
menyebabkan fatwa itu berubah dan juga aliran atau
manhaj ahli fatwa tersebut."
Beliau, Sheikh THTL kemudian memberikan contohnya yang
lain (perbedaan fatwa):
"Sheikh atau muhadith al-Albani banyak berbeda
pendapat dengan salafiyah Kerajaan Saudi Arabia (KSA).
Contohnya:
- al-Albani membolehkan wanita haidh dan orang
berjunub menetap di mesjid; tapi salafiyah KSA
memfatwakan haram wanita haidh menetap di mesjid.
- al-Albani tidak membolehkan wanita memakai emas yg
melingkar (gelang dan cincin), tapi ulama’ KSA
membolehkan.
- al-Albani membolehkan wanita membuka wajah. Ulama’
KSA melarang wanita membuka wajah.
- al-Albani membid’ahkan sedekap selepas i’tidal,
ulama’ KSA menyuruh bersedekap.
- ulama’ KSA mengharamkan fotografi temasuk kamera
pada handphone.
- ulama’ Saudi mengharamkan pemberian license
mengemudi kepada wanita Saudi.
Itu beberapa contoh variasi dalam fatwa."
AlhamduliLlaah…
Pembahasan tentang ucapan Merry Christmas atau Selamat
Natal ini selesai. Fuiiih…
Afwan, saya hanya merangkum dan menuliskan ulang fatwa
ulama serta pendapat dari beberapa ustadz. Ini adalah
tugas kita semua tentang mengkaji sebuah permasalahan
secara ilmiah. Kalau sekiranya ada pendapat yang lebih
baik dan juga merujuk pada al-Qur’an dan sunnah
RasuluLlah, silahkan diikuti. Tafadhal pula para
ustadz untuk mengoreksi atau menambahkannya.
Segala kesalahan pada kajian ini adalah kekurangan
ilmu pada saya pribadi, dan segala kebenaran hanya ada
pada ALlah Ta’ala jua. Sekali lagi afwan, dan semoga
ada sedikit manfaatnya.
ALlahu a’lam bish-shawab.
Wassalaamu alaykum wa RahmatuLlahi wa Barakatuh.
Leave a Reply