Kewajiban melindungi non-muslim di negeri muslim (tafsir QS At Taubah)Kajian Quran & Hadist

Bismillahirramanirrahim,
Menanggapi peristiwa serangan Bom di Bali yang kedua kalinya, di bawah ini saya kutipkan kiriman tulisan dari seseorang, yang mengatakan bahwa di dalam kitab Sahih Bukhary, terdapat sebuah Hadits yang secara eksplisit menegaskan kewajiban bagi Ummat Islam untuk melindungi keselamatan kaum non-Muslim yang ada di dalam “perjanjian damai”. Sebagai tambahan saya juga menyertakan kutipan terjemahan beberapa ayat dari surat At-Taubah.

Setidak-tidaknya sebelum adanya organisasi seperti PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) setelah Perang Dunia II, atau versi pendahulunya, Liga Bangsa-bangsa yang dibentuk setelah Perang Dunia I, umumnya tidak ada perjanjian multilateral yang mengikat sejumlah negara dalam suatu perjanjian tidak saling menyerang. Jadi aturan ‘universal’ yang berlaku sebelum itu, suatu negara “boleh saja” menyerang negara lain selama negara tersebut tidak terikat perjanjian damai dengan negara yang di serang - by default.

Meskipun kedengarannya seperti “hukum rimba” yang “biadab” atau “primitif”, praktek seperti di atas tidak saja di anut bangsa-bangsa di jaman antik (Yunani, Romawi), bahkan oleh Eropa di jaman modern pun (abad 19), prinsip itu lah yang dipraktek-kan. Sebagai satu contoh saja, permusuhan bebuyutan antara bangsa Inggris dan perancis yang telah berjalan hampir sepuluh abad baru berakhir setelah Napoleon dikalahkan di Waterloo, 18 Juni, 1815.

Sejak peristiwa penyerangan WTC di Newyork 11/9, 2001, sebagaimana yang kita lihat orang menyoroti, apakah betul, memang ada yang “salah” di dalam prinsip-prinsip moral yang diajarkan oleh Islam?

sudah jelas, bagi saya jawabannya adalah: tidak ada.

Sudah cukup sering kita (Muslim) melihat di Internet atau media massa, kalangan barat yang menyoroti *potongan-potongan ayat Al-Qur’an* yang dianggap “hostile”/memusuhi”, bahkan mendorong dilakukannya kekerasan terhadap non-muslim. Masalahnya, bagian-2 ayat Al-Qur’an tersebut - seperti yang sering terjadi - di “cuplik” secara “random” begitu saja dari Al-Qur’an - misalnya dari surat At-Taubah, kadang-2 bahkan hanya diambil 1 ayat yang dipandang paling “hostile” tanpa mengikut sertakan ayat-2 sebelum dan sesudahnya
yang memberi konteks lebih jelas mengenai ayat tersebut.

Salah satu isi pokok dari surat At- Taubah (surat ke-9 dari Al-Qur’an) adalah perintah agar kaum Muslim (waktu itu) memerangi kaum non-Muslim (waktu itu) karena mereka telah melanggar perjanjian. Jadi perintah memerangi itu ada sebabnya. Bahkan di ayat 7 surat ini secara eksplisit ada perintah agar Kaum Muslim berlaku lurus kepada pihak lain (kaum non Muslim) selama mereka juga berlaku lurus kepada kaum Muslim.

terjemahannya saya kutipkan di bagian bawah ini

It has been unfortunate, bahwa yang suka “mencuplik-cuplik” ayat-2 Quran secara “random” dan terlepas dari konteksnya itu bukan hanya kalangan non-Muslim tetapi juga oleh sebagian Muslim; sebagian mungkin, karena kekurang pahamannya; sebagian mungkin karena memang pengaruh “bias ideologi”.

Point kedua yang ingin saya ketengahkan adalah sering adanya pandangan - misalnya dari sebagian ahli orientalis - yang tidak proporsional mengenai sejarah Islam semasa kenabian Muhammad saw (lebih kurang 610-632 M). Sering digambarkan misi kenabian Muhammad saw ini penuh dengan *-misi-peperangan-*. Ini komentar yang tidak proporsional. Komentar yang lebih proporsional mungkin adalah seperti yang dikemukakan oleh Karen Armstrong, yang mengatakan bahwa masa tersebut merupakan kombinasi dari masa-masa damai dan masa-masa perang, silih berganti.

Dengan telaah yang lebih obyektif tidak akan sulit membayangkan bahwa, baik dengan atau tanpa munculnya agama Islam, wilayah di sekitar Jazirah Arab/Timur-Tengah memang merupakan salah satu wilayah yang politiknya labil, rawan konflik, dan rasanya wilayah yang labil semacam itu pada masa tersebut ada di banyak tempat.

Di tahun 600 an, wilayah Timur Tengah menjadi ajang persaingan 2 Superpower: Romawi Timur dan Persia. Ini masih ditambah dengan permusuhan antara suku-2/kabilah-2 Arab sendiri. Dengan melihat background semacam ini, kita akan lebih memahami bagaimana Nabi Muhammad saw pada waktu itu harus “deal” dengan kondisi tersebut.

Balik ke inti tulisan, jadi ajaran Moral Islam (bagi saya) mengenai hal ini sangat jelas, logis dan sederhana :

mendahulukan cara-cara damai dengan membuat perjanjian damai

kewajiban memenuhi perjanjian damai tersebut selama pihak yang lain juga mematuhinya

Dengan masuknya negeri-2 Muslim menjadi anggota PBB, maka berarti pemerintah-2 negeri-2 Muslim tersebut terikat dengan isi perjanjian/piagam PBB. Maka a.l. pemerintah-2 Muslim wajib melindungi warga negara mana saja (anggota PBB, termasuk non-Muslim) yang menjadi pendatang di negara mereka, selama mereka mematuhi hukum yang belaku.

Dengan asumsi bahwa pemerintah-2 negara-2 Muslim ini memang merupakan “representasi” dari rakyatnya, maka rakyatnya pun terkena kewajiban di atas, ikut melindungi (secara pasif) keselamatan warga asing di atas yang menjadi pengunjung di negaranya.

Dari sini sudah cukup jelas bagaimana Ummat Islam di negeri-2 Muslim anggota PBB harus bersikap. Dalam kasus serangan Bom di Bali yang kedua kali ini, prinsip-2 di atas tetap berlaku/hold, terlepas dari siapa-pun pelaku pengeboman tersebut.

Apapun agama pelaku/otak perbuatan di atas, tidak akan mengubah prinsip-2 mengenai kewajiban dan tanggung jawab di atas.

wassalam,

( i. h. muchtarom )

catatan:
——-
sudah tentu di dalam membuat posting ini kemungkinan besar saya juga tidak bisa terhindar “bias ideologi” yang saya anut, whatever it is. Tetapi khusus mengenai tafsir dari surat At-Taubah, rasanya yang saya paparkan di atas, insya Allah tidak jauh-jauh dari pemahaman sebagian besar Ulama selama ini. Hal ini juga bisa/mudah di cek di kitab-2 Tafsir yang menjadi rujukan banyak Ulama, misalnya Kitab Tafsir Djalalain, serta kitab Tafsir Al-Manar yang cuup lengkap memuat “Asbabun Nuzul: Latar belakang sejarah/kodisi yang menerangkan alasan turunnya suatu ayat Al-Qur’an.

Di lain pihak hadits sahih riwayat Imam Bukhary yang saya kutip dari mailing list lain di bawah ini, di mana dikatakan di situ, Nabi Muhammad secara eksplisit melarang orang Muslim membunuh orang Non-Muslim yang “ada dalam perjanjian” - terus terang baru saya dengar/baca kali ini.
kutipan dari mailing list lain:

Terlindunginya Kehormatan, Darah dan Jiwa Orang Asing (Kufar) di Negeri Muslim

Oleh : Abu Tauam Al Khalafy
Seorang muslim yang pergi ke negeri ? negeri kufar semisal Amerika Serikat atau negeri ? negeri di Eropa untuk belajar, berobat, tamasya dan lainnya maka kehormatannya, darahnya
dan jiwanya dilindungi oleh pemerintahan kufar di negerinya masing ? masing. Begitu pula sebaliknya orang ? orang asing/ kufar yang datang ke negeri muslim seperti Indonesia, Malaysia dan lainnya maka kehormatannya, darahnya dan jiwanya pun harus dilindungi oleh pemerintah muslim!

Hal ini terjadi karena antara pemerintah di negeri muslim telah mengadakan perjanjian keamanan dengan pemerintah di negeri kufar untuk saling melindungi warga negaranya masing masing ?

Orang asing/kufar seperti ini di dalam agama disebut sebagai kafir mu’ahad atau orang kafir yang dalam perjanjian.

Imam Bukhari dalam Kitab Shahihnya memberikan bab khusus tentang kafir mu’ahad ini yaitu Bab Berdosa bagi Orang yang Membunuh Kafir Mu’ahad Tanpa Kesalahan, lalu Imam Bukhari
meriwayatkan hadits berikut :

Dari Abdullah bin `Amr ra., Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa membunuh kafir mu’ahad (orang kafir yang dalam perjanjian) maka dia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya bau
surga itu didapatkan dari (jarak) perjalanan 40 tahun”

Jika membunuh seorang kafir mu’ahad saja tidak dapat mencium bau surga lalu bagaimana jika yang terbunuh seorang muslim!

sumbangan artikel dari sdr. imuchtarom
________________________________________

TAFSIR SURAH AT-TAUBAH

Muqaddimah

Surat At Taubah terdiri atas 129 ayat termasuk golongan surat-surat Madaniyyah. Surat ini dinamakan At Taubah yang berarti pengampunan berhubung kata At Taubah berulang kali disebut dalam surat ini. Dinamakan juga dengan Baraah yang berarti berlepas diri yang di sini maksudnya pernyataan pemutusan perhubungan, disebabkan kebanyakan pokok pembicaraannya tentang pernyataan pemutusan perjanjian damai dengan kaum musyrikin.

Di samping kedua nama yang masyhur itu ada lagi beberapa nama yang lain yang merupakan sifat dari surat ini.

Berlainan dengan surat-surat yang lain, maka pada permulaan surat ini tidak terdapat basmalah, karena surat ini adalah pernyataan perang dengan arti bahwa segenap kaum muslimin dikerahkan untuk memerangi seluruh kaum musyrikin, sedangkan basmalah bernafaskan perdamaian dan cinta kasih Allah.

Surat ini diturunkan sesudah Nabi Muhammad s.a.w. kembali dari peperangan Tabuk yang terjadi pada tahun 9 H. Pengumuman ini disampaikan oleh Saidina ‘Ali r.a. pada musim haji tahun itu juga.

Selain daripada pernyataan pembatalan perjanjian damai dengan kaum musyrikin itu, maka surat ini mengandung pula pokok-pokok isi sebagai berikut:

1. Keimanan : Allah selalu menyertai hamba-hamba-Nya yang beriman; pembalasan atas amalan-amalan manusia hanya dari Allah; segala sesuatu menurut sunnatullah; perlindungan Allah bagi orang-orang yang beriman; kedudukan Nabi Muhammad s.a.w. di sisi Allah.

2. Hukum-hukum : Kewajiban menafkahkan harta; macam-macam harta dalam agama serta penggunaannya; jizyah; perjanjian dan perdamaian; kewajiban umat Islam terhadap Nabinya; sebab-sebab orang Islam melakukan perang total; beberapa dasar politik kenegaraan dan peperangan dalam Islam.

3. Kisah-kisah : Nabi Muhammad s.a.w. dengan Abu Bakar r.a. di suatu gua di bukit Tsur ketika hijrah; perang Hunain (perang Authas atau perang Hawazin); perang Tabuk.

4. Dan lain-lain : Sifat-sifat orang yang beriman dan tingkatan-tingkatan mereka.
________________________________________

PENGUMUMAN TENTANG PEMBATALAN PERJANJIAN DAMAI DENGAN KAUM MUSYRIKIN
Orang Islam bebas dari tanggung jawab terhadap perjanjian dengan kaum musyrikin
AT TAUBAHSURAT KE 9 : 129 ayat

1. (Inilah pernyataan) pemutusan hubungan dari Allah dan RasulNya (yang dihadapkan) kepada orang-orang musyrikin yang kamu (kaum muslimin) telah mengadakan perjanjian (dengan mereka).

2. Maka berjalanlah kamu (kaum musyrikin) di muka bumi selama empat bulan dan ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak akan dapat melemahkan Allah, dan sesungguhnya Allah menghinakan orang-orang kafir[627].
[627]. Sebelum turunnya ayat ini ada perjanjian damai antara Nabi Muhammad s.a.w. dengan orang-orang musyrikin. Di antara isi perjanjian itu adalah tidak ada peperangan antara Nabi Muhammad s.a.w. dengan orang-orang musyrikin, dan bahwa kaum muslimin dibolehkan berhaji ke Makkah dan tawaf di Ka’bah. Allah SWT membatalkan perjanjian itu dan mengizinkan kepada kaum muslimin memerangi kembali. Maka turunlah ayat ini dan kaum musyrikin diberikan kesempatan empat bulan lamanya di tanah Arab untuk memperkuat diri.

3. Dan (inilah) suatu permakluman daripada Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar[628] bahwa sesungguhnya Allah dan RasulNya berlepas diri dari orang-orang musyrikin. Kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertobat, maka bertaubat itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakanlah kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.

[628]. Berbeda pendapat antara mufassirin (ahli tafsir) tentang yang dimaksud dengan haji akbar, ada yang mengatakan hari Nahar, ada yang mengatakan hari Arafah. Yang dimaksud dengan haji akbar di sini adalah haji yang terjadi pada tahun ke-9 hijrah.

4. kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya[629]. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa.

[629]. Maksud yang diberi tangguh empat bulan itu ialah: mereka yang memungkiri janji mereka dengan Nabi Muhammad SAW. Adapun mereka yang tidak memungkiri janjinya maka perjanjian itu diteruskan sampai berakhir masa yang ditentukan dalam perjanjian itu. Sesudah berakhir masa itu, maka tiada lagi perdamaian dengan orang-orang musyrikin.

5. Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu[630], maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan[631]. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.

[630]. Yang dimaksud dengan bulan Haram disini ialah: masa 4 bulan yang diberi tangguh kepada kamu musyrikin itu, yaitu mulai tanggal 10 Zulhijjah (hari turunnya ayat ini) sampai dengan 10 Rabi’ul akhir.

[631]. Maksudnya: terjamin keamanan mereka.

6. Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui

7. Bagaimana bisa ada perjanjian (aman) dari sisi Allah dan RasulNya dengan orang-orang musyrikin, kecuali orang-orang yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) di dekat Masjidil haraam[632]? maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.

[632]. Yang dimaksud dengan dekat Masjidilharam ialah: Al-Hudaibiyah, suatu tempat yang terletak dekat Makkah di jalan ke Madinah. Pada tempat itu Nabi Muhammad SAW mengadakan perjanjian gencatan senjata dengan kaum musyrikin dalam masa 10 tahun.

8. Bagaimana bisa (ada perjanjian dari sisi Allah dan RasulNya dengan orang-orang musyrikin), padahal jika mereka memperoleh kemenangan terhadap kamu, mereka tidak memelihara hubungan kekerabatan terhadap kamu dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian. Mereka menyenangkan hatimu dengan mulutnya, sedang hatinya menolak. Dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik (tidak menepati perjanjian).

9. Mereka menukarkan ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka kerjakan itu.

10. Mereka tidak memelihara (hubungan) kerabat terhadap orang-orang mukmin dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian. Dan mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.

11. Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.

12. Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti.

13. Mengapakah kamu tidak memerangi orang-orang yang merusak sumpah (janjinya), padahal mereka telah keras kemauannya untuk mengusir Rasul dan merekalah yang pertama mulai memerangi kamu? Mengapakah kamu takut kepada mereka padahal Allah-lah yang berhak untuk kamu takuti, jika kamu benar-benar orang yang beriman.

14. Perangilah mereka, niscaya Allah akan menghancurkan mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman.

15. dan menghilangkan panas hati orang-orang mukmin. Dan Allah menerima taubat orang yang dikehendakiNya. Allah maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Leave a Reply